Apa sih asuransi kebakaran itu???
Asuransi kebakaran merupakan pertanggungan
yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta tetap dan harta
bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau
api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan
tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja
dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran. (Pasal 290 KUHD)
Apa sih P S A K I??
P S A K I (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) menjadi acuan bagi
perusahaan asuransi untuk membuat polis asuransi kebakaran. Didalamnya mencakup
segala hal yang berhubungan dengan asuransi kebakaran, diantaranya adalah
risiko-risiko yang dijamin dan yang tidak, definisi-definisi, dan syarat-syarat
umum.
Teruuuuuus… Macam-macam polis kebakaran ada apa aja??
..Polis dasar
kebakaran : Polis dasar
menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran
petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung). Berdasarkan
obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis
kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali,
polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan
nilai.